Sebagaimana telah rutin dilaksanakan setiap bulan di Tanggal 17, seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang diharuskan untuk mengenakan seragam Korpri sebagai implementasi atas amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020. Implementasi ini bertujuan untuk menunjukkan profesionalisme, kepatuhan, dan disiplin.

Pun dengan tanggal 17 Februari 2025 ini, telah dilaksanakan Apel Kerja bagi seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang baik yang berstatus ASN maupun Non ASN. Adapun hal yang disampaikan oleh Pj. Bupati Jombang adalah agar seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dengan berlandaskan pada Core Values ASNBerakhlak. Selain itu, dikarenakan tanggal 20 Februari 2025 Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Jombang akan resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru, maka Pj. Bupati Jombang mengingatkan agar seluruh pegawai untuk menyambut kepemimpinan baru dengan semangat, keterbukaan, dan dukungan yang penuh.

Momentum Apel Kerja kali ini terasa spesial dikarenakan Pj. Bupati Jombang yaitu Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M. sekaligus berpamitan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dikarenakan beliau akan melepas jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang setelah mengabdi kurang lebih selama 8 bulan. Beliau menyampaikan permohonan maaf serta rasa terimakasih atas segala hal yang terjadi selama beliau menjabat sebagai Pj. Bupati Jombang. Adapun kenangan yang ikonik selama beliau menjabat adalah terselenggaranya Jombang Fest di bulan Oktober 2024 dan penyelesaian sengketa aset Simpang Tiga.

Inspektorat Kabupaten Jombang mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas seluruh kinerja positif yang telah dilakukan dan ditinggalkan oleh Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M.

Ditulis dan diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat Kabupaten Jombang