Inspektorat Kabupaten Jombang merupakan Instansi Pemerintah di Kabupaten Jombang yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inspektorat telah melalui beberapa kali perubahan nama dari Inspektorat Wilayah (ITWIL) yang kemudian pada periode tahun 90an berubah nama menjadi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA), kemudian dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah merubah nomenklatur BAWASDA menjadi Inspektorat. 
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 95 Tahun 2021 Inspektorat memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta urusan Pemerintahan Desa.