Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabuapten Jombang.

Adapun Tugas Pokok Inspektorat adalah membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Sedangkan Fungsi Inspektorat adalah sebagai berikut:

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 

b. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa; 

c. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; 

d. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; 

e. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;

f. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

g. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

h. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.