Sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 74 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Jombang setiap tahun melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang atas Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun pada periode Januari dan Februari 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang sedang melaksanakan pengawasan dalam bentuk Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada 32 Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang, atau sekitar 11% dari seluruh Desa. 

Jumlah Pemerintah Desa yang dilakukan pemeriksaan ditentukan melalui beberapa aspek diantaranya adalah ketersediaan jumlah sumber daya, waktu dan ruang lingkup pengawasan. Pada periode awal tahun ini, Inspektorat menugaskan 4 tim untuk melaksanakan pemeriksaan di 32 Pemerintah Desa dengan ruang lingkup anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Metode yang dilakukan dalam pemeriksaan antara lain adalah pemeriksaan Laporan Petanggungjawaban, sampling atas Pekerjaan Fisik yang terpasang, Sistem Pengendalian Intern, serta Pengelolaan Aset Desa. Adapun hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Jombang serta kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Inspektorat Kabupaten Jombang ingin meningkatkan jumlah Pemerintah Desa yang dilakukan pembinaan dan pengawasan, namun dikarenakan banyaknya mandatori pengawasan dari instansi vertikal, maka hal tersebut masih sulit dilakukan. Besar harapan bahwa apa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang dapat memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Desa sehingga tercipta pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Ditulis dan diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat