Bertepatan dengan tanggal 17 bulan April tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang menyelenggarakan Apel Kerja sekaligus Upacara Rutin tanggal 17 setiap bulan dengan menggunakan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Penggunaan Seragam Batik KORPRI setiap Upacara Tanggal 17 setiap bulan merupakan amanat dari Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Bab III Pasal 5 yang menyatakan bahwa, "Penggunaan Pakaian Seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada: a. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, b. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, c. Upacara Hari Besar Nasional, d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI".
KORPRI sendiri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan. KORPRI dibentuk agar pegawai negeri Republik Indonesia ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara Republik Indonesia. Terkait dengan Batik KORPRI, desain seragam batik KORPRI terbaru memiliki filosofi yang unik bernama Bhumi, Nusa, Segara. Seragam batik KORPRI bhumi (berwarna emas) mencerminkan kesuburan bumi nusantara dan pembangunan berasaskan lingkungan, nusa (biru muda) tentang pulau-pulau dan udara bersih di Indonesia, serta segara melambangkan lautan, dimana Indonesia merupakan sebuah negara maritim. Seragam batik KORPRI ini berkonsep langgam yang digunakan adalah motif batik dari aceh (Sumatera), kawung (Jawa), tato badan (Kalimantan), pa tedong atau kepala kerbau (Sulawesi), dan burung Cenderawasih (Papua).

Khusus pada Upacara Tanggal 17 kali ini, Upacara dilaksanakan di lingkungan kerja masing-masin Perangkat Daerah. Setiap Kepala Perangkat Daerah diminta oleh Bupati Jombang untuk membacakan amanat beliau kepada seluruh pegawai di masing-masing perangkat daerah. Adapun poin-poin penting dari amanat Abah Bupati adalah sebagai berikut:
1. Abah Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta apel yang telah hadir dalam kegiatan apel kerja rutin setiap tanggal 17;
2. Abah Bupati meminta agar seluruh Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan apel kerja tanggal 17 setiap bulannya, dilanjutkan dengan rapat koordinasi internal di masing-masing unit kerja, sebagai sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memperkuat koordinasi antar-bidang dalam instansi, meningkatkan efisiensi, sinergi, dan kinerja, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai target dan arah kebijakan pemerintah daerah;
3. Abah Bupati meminta kepada seluruh pegawai agar kejadian viral yang belakangan ini terjadi telah merupakan kejadian pertama dan terkahir , karena telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah;
4. Abah Bupati meminta seluruh jajaran, baik itu Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pimpinan Unit Pelayanan Publik, untuk dapat memastikan pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, ramah, dan profesional serta membangun citra institusi yang positif, menampilkan kinerja terbaik, menjadi aparatur yang amanah dan berintegritas agar mendapat tempat di hati masyarakat.
5. Abah Bupati meminta kepada OPD yang menjadi pengampu Program 100 hari kerja, agar:
a) Melaksanakan kolaborasi, sinergi, dan akselerasi bersama tim percepatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang;
b) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program; dan
c) Menjamin seluruh target program terlaksana tanpa ada yang tertinggal.
6. Abah Bupati meminta setiap instansi untuk membangun budaya kerja yang profesional, responsif, solutif, dan yang paling penting adalah menanamkan bahwa melayani masyarakat adalah bagian dari ibadah dan bentuk tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
Setelah membacakan amanat dari Abah Bupati, Inspektur Kabupaten Jombang kembali menegaskan bahwa kinerja serta etika sebagai pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang harus selalu dijaga dan ditingkatkan. Setiap pegawai harus melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh Abah Bupati dan sebaik-baiknya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
