Pada hari Jumat, 6 Februari 2026 telah dilaksanakan Entry Meeting bertempat di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Entry Meeting dilaksanakan atas Audit Kepatuhan pada DPMD Kabupaten Jombang dengan sasaran audit difokuskan pada Program Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa kini memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan aset mandiri. Audit kepatuhan menjadi instrumen untuk mewujudkan prinsip Good Governance dan memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan regulasi turunan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai administrasi desa. Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa, terdapat risiko tinggi terkait penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedural. Banyak kasus menunjukkan bahwa kesalahan administrasi bukan didasari niat jahat, melainkan karena keterbatasan kapasitas SDM di desa dalam memahami aturan teknis yang dinamis. Audit ini menjadi sarana evaluasi bagi DPMD untuk mengidentifikasi area mana yang membutuhkan pembinaan lebih intensif.

 

Entry meeting dilakukan oleh APIP sebelum audit bertujuan untuk menyamakan persepsi antara auditor dan auditi mengenai tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, metode, dan jadwal audit, sekaligus menetapkan mekanisme koordinasi dan komunikasi selama proses audit agar pelaksanaannya berjalan lancar, efektif, serta mendukung upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola.

 

Tujuan audit kepatuhan adalah memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas Program Administrasi Desa, yaitu:

1. Menilai kepatuhan/ ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan pada program.

2. Meminimalisasi risiko ketidaktaatan dan tindak penyimpangan (fraud) pada area/proses pelaksanaan program.

3. Menilai dan memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki sistem operasional dan tata kelola pada Perangkat Daerah supaya lebih efektif serta efisien

Sedangkan ruang lingkup audit kepatuhan difokuskan pada:

1. Aspek Regulasi.

2. Aspek Pembinaan.

3. Aspek Pengawasan.