Pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Reviu Renstra bagi Pegawai Inspektorat Kabupaten Jombang bertempat di Ruang Rapat Soero Adiningrat II Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Acara Bimbingan Teknis ini menghadirkan Bapak Dr. Tripitono Adi Prabowo, S.E., M.E. yang merupakan seorang Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura yang memiliki keahlian di bidang Perencanaan Keuangan Daerah, Perencanaan Wilayah dan Sektoral, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah. Dipilihnya Bapak Tripitono sebagai Narasumber dalam kegiatan kali ini dikarenakan beliau memiliki keahlian yang selaras dengan peran APIP dalam Reviu Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029 merupakan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Untuk periode 5 (tahun) yang akan datang, Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029. Mengingat waktu yang singkat tersebut, pada dasarnya Renstra PD disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan RPJMD Kabupaten. Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sistematika penyajian dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah;
2. Bagaimana memahami penyajian Permasalahan dan Isu Strategis pada dokumen Renstra PD;
3. Bagaimana memahami penyajian Tujuan dan Sasaran pada dokumen Renstra PD beserta Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilannya;
4. Bagaimana memahami penyajian Strategi dan Arah Kebijakan pada dokumen Renstra PD; serta
5. Bagaimana memahami pendekatan yang digunakan dalam Reviu Renstra PD serta teknik dalam penjenjangan kinerja.
Reviu Renstra PD yang dilakukan oleh APIP sendiri adalah untuk memastikan bahwa penyusunan dokumen Renstra PD Tahun 2025-2029 telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga menjadi dokumen yang andal dan berkualitas.
