Pada tanggal 19 Agustus 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 2 (dua) orang pegawainya untuk mengikuti Bimbingan Teknis terkait pemenuhan dokumen dan persiapan ujian sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Jalur Pengalaman di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Nomor 8 Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memenuhi permintaan dari Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang mensyaratkan bahwa setiap Pemerintah Daerah Kab/Kota setidaknya memiliki 2 (orang) Penyuluh Antikorupsi di lingkungan masing-masing.
Bimbingan Teknis tersebut membahas berbagai hal, diantaranya:
1. Kegiatan asesmen dalam rangka Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Jalur Pengalaman akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2025 s.d. 22 September 2025.
2. Peserta asesmen dihimbau untuk menyiapkan jawaban terkait keterhubungan bukti pendukung pengalaman penyuluhan dengan materi tentang antikorupsi.
3. Peserta juga dihimbau untuk meningkatkan pemahaman dasar terkait anti korupsi misalkan teori antikorupsi serta perbedaan pemerasan, suap, gratifikasi dan uang pelicin.
4. Masa berlaku sertifikat adalah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu harus dilakukan perpanjangan dengan melakukan sosialisasi minimal sejumlah 6 kali kegiatan dalam 3 tahun.
5. Dilanjutkan dengan proses pengisian formulir APL-01 dan APL-02 secara online melalui https://lsp.kpk.go.id/ yang dipandu oleh para Penyuluh AntiKorupsi yang telah bersertifikat.
Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi sendiri merupakan pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Antikorupsi Nomor 303 Tahun 2016 tengang Penyuluh Antikorupsi dan Nomor 338 Tahun 2017 tentang Ahli Pembangun Integritas. Adapun terkait jalur sertifikasi PAKSI, adalah bisa melalu jalur pengalaman, pelatihan, dan mata kuliah.
Terkait hal yang akan diujikan kepada seorang Calon Penyuluh Antikorupsi adalah sebagai berikut:
1. Integritas Peserta
2. Keterampilan Dasar Menyuluh
3. Pemahaman Materi Antikorupsi.
Semoga dengan bertambahnya jumlah Penyuluh Antikorupsi di Kabupaten Jombang dapat meningkatkan upaya-upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Jombang. Dan Inspektorat sebagai garda terdepan perjuangan tersebut, mampu menjadi teladan dan penggerak di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
