DARI PENGAWASAN, MENUJU PERBAIKAN
Setiap rekomendasi hasil pengawasan memiliki satu tujuan: mendorong perbaikan. Namun, perbaikan membutuhkan tindak lanjut yang cermat, data yang akurat, koordinasi yang kuat, dan akses layanan yang cepat.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jombang menghadirkan sebuah inovasi.
PRIME 169 — Portal Inspektorat Jombang Melayani.
Pada 13 Agustus 2026, PRIME 169 resmi diluncurkan oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo, S.E., M.Si. dan Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, S.H., M.Si., bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.
Yang membuat PRIME 169 istimewa, portal ini dikembangkan secara mandiri oleh Inspektorat Kabupaten Jombang untuk menjawab kebutuhan pengawasan dan pelayanan di era digital.
Bukan sekadar aplikasi.
Bukan sekadar digitalisasi layanan. PRIME 169 adalah upaya untuk membuat pengawasan lebih terintegrasi, terdokumentasi, dan terukur.
Melalui Prime 169 :
1. Proses tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan APIP dan BPK dapat dipantau dengan data secara realtime. Bupati dan Wakil Bupati dapat memonitor secara langsung progres pemenuhan yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
2. Pengawasan APBDesa diperkuat dengan mengoptimalkan peran Kecamatan, dengan kertas kerja dan hasil pengawasan terstandar serta dapat terhubung langsung dengan Inspektorat, memudahkan dalam melakukan pemantauan.
3. Manajemen Risiko seluruh Perangkat Daerah dapat terdokumentasi dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya membangun pengendalian yang lebih kuat.
4. Klinik Konsultansi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi untuk memperoleh solusi terbaik dalam setiap kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Klinik Gratifikasi hadir sebagai ruang informasi dan konsultasi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara mengenai penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan.
6. Pelayanan Pengaduan menjadi kanal yang memudahkan bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang.
Semua terhubung dalam satu portal.
Karena kami percaya, pengawasan bukanlah akhir dari sebuah proses. Pengawasan adalah awal dari sebuah perbaikan.
Dan melalui PRIME 169, Inspektorat Kabupaten Jombang terus melangkah untuk menghadirkan pengawasan yang lebih terintegrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan semakin baik kedepan.
🚀 PRIME 169
💙 Satu Portal, Satu Langkah Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik dan Terdepan