Pada tanggal 20-21 Mei 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang mengundang seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengikuti kegiatan Desk Evaluasi MR SPBE. MR SPBE merupakan singkatan dari Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Risiko merupakan bagian dari tata kelola SPBE yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan MR SPBE diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan MR SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Risiko SPBE sendiri didefinisikan sebagai peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE. Adapun manfaat dari MR SPBE adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan melalui penyajian informasi Risiko SPBE yang memadai di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE;
3. Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE;
4. Meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE; dan
5. Menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE.

Demi mencapai tujuan besar tersebut, Inspektorat Daerah melakukan evaluasi atas MR SPBE yang telah disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah. Tidak hanya atas dokumen MR SPBE Tahun 2025, namun juga atas tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah dari hasil Evaluasi Tahun 2024. Desk merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Inspektorat dalam membahas suatu hal tertentu dalam suatu forum dengan menghadirkan Auditi, langkah ini merupakan cara agar Evaluasi dapat berjalan efektif dan efisien. Desk sendiri juga menjadi sarana bagi Inspektorat Kabupaten Jombang untuk memberikan peningkatan pemahaman bagi Auditi tentang konsep MR SPBE dan implementasi yang dapat dilakukan demi perbaikan MR SPBE di masing-masing Perangkat Daerah. Evaluasi MR SPBE sendiri bertujuan untuk memaastikan bahwa penyusunan dan implementasi yang dilakukan oleh OPD telah sesuai dengan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020.
