MCSP KPK adalah singkatan dari Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention, yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan sistem akuntabilitas di lembaga-lembaga negara dan dunia usaha. Program ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto, Inspektorat Kabupaten Jombang bersama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan desk pencukupan data atas kegiatan Pengadaan Langsung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang atas pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dalam rangka pemenuhan MCSP KPK pada salah satu Area Intervensi yaitu Area Pengadaan Barang Jasa.

Pengadaan Langsung adalah metode yang digunakan untuk memperoleh barang atau jasa secara langsung dari penyedia tanpa melalui proses lelang atau seleksi yang kompleks. Metode ini umumnya diterapkan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang tidak terlalu besar, sehingga mempermudah proses administrasi dan mempercepat penyediaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahan serta turunannya. Pengadaan Langsung adalah salah satu poin rentan dalam penilaian MCSP karena sering terkait pada masalah kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dokumen pengadaan, nilai paket, risiko mark‑up atau konflik kepentingan. Untuk meningkatkan skor MCSP di Area Pengadaan Barang Jasa, Pengadaan Langsung harus dilakukan sesuai standar, dengan dokumentasi lengkap, prosedur yang jelas, pengawasan internal, dan publikasi yang memadai.
Pengadaan Langsung di Kabupaten Jombang dalam Tahun Anggaran 2024‑2025 memegang peranan penting sebagai bagian dari pemenuhan Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa dalam MCSP KPK. Komitmen sudah tampak melalui kegiatan sosialisasi, koordinasi, maupun desk dan monitoring. Namun, untuk benar‑benar memenuhi standar MCSP (transparansi, akuntabilitas, kepatuhan regulasi), perlu upaya terus menerus, terutama dari aspek dokumentasi, pengawasan internal, dan publikasi.
