Kerugian keuangan negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun berupa kelalaian. Kerugian keuangan negara/daerah dapat terjadi akibat berbagai penyebab, seperti korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kerugian keuangan negara/daerah tidak hanya merugikan negara/daerah secara finansial, tetapi juga mengurangi kesejahteraan rakyat, mengganggu pembangunan nasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kerugian keuangan negara/daerah harus dicegah, ditindaklanjuti, dan dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu upaya untuk menindaklanjuti dan memulihkan kerugian keuangan negara/daerah adalah dengan melakukan Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah. Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP untuk mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara/daerah dan/atau unsur pidana, serta untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum, karena hasil Audit dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah juga dapat memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan perbaikan, pencegahan, dan pemulihan kerugian keuangan negara/daerah.

Namun, Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dari APIP. APIP harus mampu menerapkan metode, teknik, dan standar Audit yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan sumber kerugian keuangan negara/daerah. APIP juga harus mampu menyusun laporan Audit yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena dewasa ini, pengaduan masyarakat maupun permintaan Audit dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah semakin meningkat, sehingga peran APIP menjadi sangat penting sekaligus penuh dengan risiko.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APIP dalam melakukan Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat Kabupaten Jombang mengikuti Diklat Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bali. Diklat Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dirancang khusus untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan praktik terbaik dalam Audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah. Pelaksanaan Diklat terdiri dari 2 gelombang, yakni gelombang 1 pada tanggal 17 s/d 20 September 2024, dan gelombang 2 pada tanggal 1 s/d 4 Oktober 2024.

Setelah mengikuti Diklat ini, diharapkan APIP mampu mengidentifikasi indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode penghitungan, melakukan penghitungan, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum.

Kontributor : MOHAMAD FAIZ (Auditor Pelaksana Terampil)

diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat.