Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana mekanisme kerja sama antara Inspektorat Kabupaten Jombang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus dugaan korupsi? Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kepolisian Resor Jombang yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025, terdapat dua jenis penugasan audit yang dapat dilakukan ketika APH membutuhkan pendalaman atas suatu laporan atau pengaduan.
Pertama adalah Audit Investigasi (AI). Audit ini bertujuan untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengevaluasi bukti secara sistematis guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam indikasi tindak pidana korupsi. Kedua adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Audit ini berfokus pada pemberian pendapat mengenai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan tersebut, yang hasilnya akan digunakan untuk mendukung proses litigasi di pengadilan.
Proses audit investigatif ini dapat dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan permintaan APH. Menariknya, sebelum dan sesudah pelaksanaan audit, Inspektorat selalu menggelar ekspose hasil audit secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap temuan dan kesimpulan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan mekanisme ini, sinergi antara Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian di Kabupaten Jombang semakin kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada pertanyaan seputar proses ini? Jangan ragu untuk menghubungi kami!