Pada Tahun 2025 ini, Inspektorat Kabupaten Jombang telah mengadakan Forum Konsultasi Publik sebagai tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Forum Konsultasi Publik diadakan di Ruang Gatot Subroto Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang dengan mengundang 8 (delapan) perwakilan dari Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dan perwakilan masyarakat di antaranya adalah dari: 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang; 2. SMPN 1 Jombang; 3. Pengawas SD Kecamatan Jombang; 4. Tokoh Masyarakat Desa Mojongapit; dan 5. Kelurahan Jombatan dan Desa Sidomulya.
Pada forum konsultasi tersebut, Plt. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jombang memaparkan fasilitas pelayanan yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Jombang untuk Tahun 2025 yang berbeda dengan Layanan yang ada di Tahun 2024, adapun layanan untuk Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Fasilitasi Penanganan Pengaduan Masyarakat;
2. Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan dan Kegiatan Audit;
3. Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan dan Kegiatan Monitoring;
4. Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan dan Kegiatan Evaluasi;
5. Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan dan Kegiatan Reviu;
6. Fasilitasi Pendampingan/ Asistensi;
7. Fasilitasi Bimbingan Teknis/ Sosialisasi; dan
8. Fasilitasi Konsultansi/ Coaching Clinic

Pada dasarnya perubahan jenis layanan di Tahun 2025 adalah hasil dari implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektorat.
Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Inspektorat memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dengan ekspektasi masyarakat pengguna layanan publik;
2. Meminimalisir dampak kebijakan yang berpotensi mengurangi hak dan kepentingan publik;
3. Membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik; dan
4. Optimalisasi data jejaring, aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan publik.
