Dalam Undang-Undang tentang Pelayanan Publik diamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait. Standar Pelayanan yang dimaksud merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Disamping itu, harus disusun Maklumat Pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat untuk melaksanakan Standar Pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan Standar Pelayanan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan.
Selain itu, dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan Masyarakat (pengguna layanan) sebagai akibat kemajuan ekonomi dan tuntutan pelayanan yang lebih nyaman, Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan kebutuhan Masyarakat, agar tidak menimbulkan diskriminasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi Masyarakat pada umumnya. Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik diperlukan untuk menjamin Pelayanan Publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan Masyarakat. Peran serta Masyarakat tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan Standar Pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan, serta penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
Maka dari itu, dilaksanakanlah Survey Kepuasan Masyarakat oleh Inspektorat Kabupaten Jombang kepada pengguna layanan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat atau pengguna layanan terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang dengan sasaran sebagai berikut:
1. Mendorong partisipasi masyarakat (pengguna layanan) sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat (pengguna layanan) terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Survey Kepuasan Masyarakat sendiri dilakukan pada 9 (sembilan) unsur, meliputi Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Waktu Penyelesaian, Biaya/ Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, dan Saran dan Masukan.
Pada Semester I Tahun 2025 ini, Inspektorat Kabupaten Jombang mendapatkan Nilai Kepuasan Masyarakat sebagaimana berikut:

Secara umum, kinerja dari Unit Pelayanan yang ada di Inspektorat memiliki predikat "BAIK" dengan nilai 85,99. Nilai tersebut merupakan hasil dari penilaian atas 8 (delapan) Layanan yang ada di Inspektorat Kabupaten Jombang. Dari layanan tersebut, Penanganan Pengaduan Masyarakat mendapatkan nilai tertinggi yaitu 93,06. Dari hasil survey tersebut, perlu dilakukan evaluasi atas hasil Survey keseluruhan layanan, khususnya pada layanan yang mendapatkan nilai terendah, yaitu Konsultansi/ Coaching Clinic dengan nilai 79,06. Selanjutnya, Inspektorat akan menentukan langkah dan upaya perbaikan yang inovatif guna memberikan pelayanan publik terbaik di periode selanjutnya.
