Agen Perubahan Kabupaten Jombang menyampaikan materi penyuluhan mengenai 9 Nilai Integritas / Nilai Antikorupsi yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain:
1. Jujur, yakni selalu berbicara dan berbuat sesuai dengan fakta (konsisten), tidak melakukan perbuatan curang, tidak berbohong, tidak mengakui milik orang lain sebagai miliknya.
2. Mandiri, yakni selalu menuntaskan pekerjaan tanpa mengandalkan bantuan dari orang lain, tidak menyuruh atau menggunakan kewenangannya untuk menyuruh orang lain untuk sesuatu yang mampu dikerjakan sendiri.
3. Adil, yakni selalu menghargai perbedaan, tidak pilih kasih.
4. Tanggung Jawab, yakni selalu menyelesaikan pekerjaan atau tugas-tugas secara tuntas dengan hasil terbaik.
5. Berani, yakni berani jujur, berani menolak ajakan untuk berbuat curang, berani melaporkan adanya kecurangan, berani mengakui kesalahan.
6. Sederhana, yakni selalu berpenampilan apa adanya, tidak berlebihan dan tidak pamer.
7. Peduli, yakni menjaga diri dan lingkungan agar tetap konsisten dengan aturang yang berlaku, selalu berusaha untuk menjadi teladan dalam menegakkan disiplin dan kejujuran.
8. Disiplin, yakni berkomitmen untuk selalu berperilaku konsisten dan berpegang teguh pada aturan yang ada dalam semua kegiatan.
9. Kerja Keras, yakni selalu berupaya untuk menuntaskan suatu pekerjaan dengan hasil yang terbaik, menghindari perilaku instan (jalan pintas) yang mengarah pada kecurangan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2026 kepada siswa SDN Cukir 2 Kecamatan Diwek. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya nilai integritas sebagai upaya pencegahan perilaku koruptif dan perundungan di lingkungan sekolah.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Jombang yang tergabung sebagai Agen Perubahan Kabupaten Jombang, yaitu Sabrina Ainun Nasri, A.Md.Ak. dan Navy Yudhistira Pratama, A.Md.M. berperan aktif dalam pelaksanaan penyuluhan nilai antikorupsi dan anti perundungan sebagai wujud komitmen penguatan budaya integritas dan pencegahan perilaku menyimpang sejak dini.
Siswa SDN Cukir 2 Kecamatan Diwek mengikuti kegiatan pembelajaran interaktif menggunakan board game bertema antikorupsi dan anti perundungan yang dipandu oleh Agen Perubahan Kabupaten Jombang. Metode ini digunakan untuk menanamkan nilai integritas, kerja sama, empati, dan pengambilan keputusan yang beretika melalui media permainan yang edukatif dan mudah dipahami oleh anak-anak.
✨ Bersama, kita wujudkan Jombang yang berintegritas dan bebas dari korupsi. ✨