Inspektorat Kabupaten Jombang saat ini tengah melaksanakan Audit Kepatuhan atas Belanja Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audit kepatuhan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan belanja desa, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta mendorong transparansi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan audit ini, Inspektorat Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkualitas. Selain sebagai fungsi pengawasan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan serta kemajuan desa di Kabupaten Jombang