Inspektorat Kabupaten Jombang menggelar forum pemaparan hasil reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 11 Maret 2026. Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat, kegiatan ini dihadiri langsung oleh pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertanggung jawab penuh atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah.

Reviu yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, yakni menilai apakah laporan keuangan yang disusun BPKAD telah memenuhi ketentuan standar akuntansi pemerintahan, bersifat akuntabel, dan transparan.

Dalam forum tersebut, Inspektorat menyampaikan sejumlah catatan hasil reviu secara rinci, termasuk rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan yang perlu segera ditindaklanjuti. Atas hasil reviu BPKAD merespons dengan memberikan klarifikasi dan terlibat aktif dalam diskusi teknis untuk membahas setiap temuan yang ada.

Setiap temuan hasil reviu selanjutnya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sebelum LKPD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Mekanisme reviu ini berfungsi sebagai langkah penjaminan kualitas internal agar laporan keuangan siap dan memadai untuk diperiksa BPK RI.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi yang baik antara Inspektorat dan BPKAD diharapkan dapat terus terjalin guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.