Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan entry meeting reviu Analisa Standar Biaya (ASB) yang dilanjutkan dengan pemaparan hasil reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Daerah sebagai pelaksana reviu dan BPKAD sebagai pihak yang menerima hasil reviu serta bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada waktu yang telah dijadwalkan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Bertempat di lingkungan kerja pemerintah daerah, dengan fokus pada koordinasi antar perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara perencanaan kebutuhan barang dengan standar biaya yang berlaku, serta mendorong tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksanaan diawali dengan entry meeting sebagai forum penyamaan persepsi, dilanjutkan dengan pemaparan hasil reviu RKBMD oleh Inspektorat Daerah. Dalam proses ini, dilakukan diskusi dan klarifikasi guna memastikan bahwa perencanaan kebutuhan barang telah sesuai dengan Analisa Standar Biaya (ASB) dan kebutuhan riil perangkat daerah.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik, diharapkan terwujud perencanaan yang lebih tepat sasaran, transparan, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.