Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan launching dan sosialisasi klinik konsultasi terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dan Inspektorat selaku APIP. Launching dan sosialisasi klinik konsultasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab OPD sebagai auditan/ obyek pemeriksaan tentang pentingnya pengawasan dan melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan komitmen anti korupsi, serta mewujudkan good governance and clean goverment.

Kondisi saat ini, pemenuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP masih banyak yang mengalami keterlambatan dan cenderung melebihi ketentuan batas waktu (enam puluh) 60 hari sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pada Pasal 20 Ayat (1) disebutkan “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan” dan Ayat (3) disebutkan “Jawaban atau penjelasan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, sehingga sangat berdampak terhadap target pemenuhan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP.

Pelaksanaan Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan APIP oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang dilakukan oleh Tim Klinik Konsultasi yang sudah dibentuk dan telah terbagi dalam tanggungjawab masing-masing Tim Pengampu OPD. Dengan adanya Klinik Konsultasi ini diharapkan pemenuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tidak mengalami keterlambatan dan dapat segera terpenuhi demi terwujudnya good governance and clean government.

Kontributor : NADIYAH SHOFWAH KUSUMANINGATI (Auditor Pelaksana Terampil)

Diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat