Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Namun, karena korupsi yang terjadi telah meluas dampaknya, maka menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara.
** Faktor Penyebab Korupsi bisa berasal dari Internal dan Eksternal, dan dapat dijelaskan sebagaiamana berikut:
A. Faktor Internal - Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi, meliputi:
1. Aspek perilaku individu meliputi: sifat tamak/rakus manusia, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif.
2. Aspek sosial meliputi: adanya dorongan atau tuntutan dari keluarga dan lingkungan yang memberikan dorongan untuk menyalahgunakan kekuasaan
B. Faktor Eksternal - Faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar pribadi, meliputi:
1. Sikap Masyarakat yang kurang menyadari bahwa dirinya terlibat korupsi, korban utama korupsi, dan kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan
2. Aspek Ekonomi merupakan kondisi yang terjadi akibat pendapatan yang dirasa kurang mencukupi.
3. Aspek Politis dapat dipahami sebagai keinginan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
4. Aspek Organisasi bisa dilihat dari kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, kelemahan sistem pengendalian manajemen, dan lemahnya pengawasan.
** Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
UU No. 30 tahun 2002, Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000, UU 31 Tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001, UU No. 28 tahun 1999, Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
** Klasifikasi Korupsi dapat diuraikan sebagaimana berikut
1. Merugikan Keuangan Negara;
2. Suap;
3. Gratifikasi;
4. Penggelapan dalam Jabatan;
5. Pemerasan;
6. Perbuatan Curang; dan
7. Konflik Kepentingan
** Strategi dan tujuan pemberantasan korupsi
1. Penindakan untuk mewujudkan Takut Korupsi
2. Pencegahan untuk mewujudkan Tidak Bisa Korupsi
3. Pendidikan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkan Tidak Ingin Korupsi
** SPI (Survei Penilaian Integritas)
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Adapun Hasil Penilaian SPI, adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021 sebesar 74,8% Waspada
2. Tahun 2022 sebesar 79,21% Terjaga
3. Tahun 2023 sebesar 79,92% Terjaga
** Upaya Pencegahan Korupsi:
1. MCP (Monitoring Center for Prevention)
MCP merupakan sistem pelaporan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun meliputi Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang Dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Pengawasan Apip, Area Manajemen Asn, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Area Optimalisasi Pajak Daerah. Adapun Capaian MCP Kabupaten Jombang selama 3 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- Tahun 2021 : 84,39
- Tahun 2022 : 93,5
- Tahun 2023 : 95,28
2. Kepatuhan LHKAN
Inspektorat telah melakukan pemantauan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang terdiri dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
3. Komitmen Pencegahan Korupsi
Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan penandatanganan bersama Dokumen Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi pada tanggal 30 April 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
4. Pengendalian Gratifikasi dan Media Pengaduan Masyarakat
Inspektorat Kabupaten Jombang telah memfasilitasi beberapa layanan yang dapat diakses pada laman inspektorat.jombangkab.go.id anatara lain:
a. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
b. Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan
c. Unit Pengendalian Gratifikasi
5. Sistem Merit dan Benturan Kepentingan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sedangkan Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
6. Evaluasi Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kontributor : JENNY SEPTYA DAMAI NAVIDA (Auditor Pelaksana Terampil)
Diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat
