Menutup Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan refleksi atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal yang telah dijalankan sepanjang tahun. Berbagai bentuk pengawasan, mulai dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga pendampingan, telah dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sepanjang Tahun 2025, pengawasan Inspektorat difokuskan pada penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan konsultatif. Inspektorat secara aktif melakukan audit dan reviu atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan kinerja dan keuangan perangkat daerah. Selain itu, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terus dilakukan untuk memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat dan berkelanjutan.
Pengawasan juga diarahkan pada sektor strategis, antara lain pengelolaan keuangan daerah dan desa, pelaksanaan pembangunan fisik, serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang masuk dalam Proyek Strategis Daerah Tahun 2025. Melalui pengawasan tersebut, Inspektorat berupaya meminimalkan potensi risiko penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Memasuki Tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Jombang menetapkan target untuk semakin memperkuat kualitas dan efektivitas pengawasan. Fokus pengawasan akan diarahkan pada pendekatan berbasis risiko, peningkatan kualitas rekomendasi yang berorientasi pada perbaikan tata kelola, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh perangkat daerah. Selain itu, Inspektorat juga menargetkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia APIP, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, serta penguatan sinergi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Pengawasan pengadaan barang dan jasa, termasuk probity audit, akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas.
Dengan berakhirnya Tahun 2025 dan dimulainya Tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, demi mendukung pencapaian pembangunan daerah yang berkelanjutan.
