Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan monitoring pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan intern pemerintah daerah. Kegiatan monitoring ini dilakukan terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari periode pengelolaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jombang menerjunkan 16 tim monitoring yang melaksanakan kegiatan lapangan pada bulan November dan Desember 2025. Monitoring dilakukan terhadap 302 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, sehingga seluruh desa mendapatkan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Ruang lingkup monitoring meliputi seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Fokus utama diarahkan pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, termasuk kesesuaian antara perencanaan dalam APBDesa dengan realisasi kegiatan serta kelengkapan dan ketertiban administrasi keuangan.
Pelaksanaan monitoring ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan pengawasan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan pencegahan dini. Inspektorat Kabupaten Jombang berupaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa, sehingga mampu meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi permasalahan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring Inspektorat melakukan penelaahan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, seperti APBDesa, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti penatausahaan, serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, dilakukan klarifikasi dan diskusi langsung dengan kepala desa dan perangkat desa guna memperoleh gambaran menyeluruh atas pelaksanaan pengelolaan keuangan di masing-masing desa.
Hasil kegiatan monitoring dituangkan dalam laporan hasil monitoring yang memuat kondisi pengelolaan keuangan desa, catatan atas permasalahan administratif yang ditemukan, serta rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan desa pada periode berikutnya. Melalui pelaksanaan monitoring pengelolaan keuangan desa Tahun 2025 secara menyeluruh dan terstruktur, Inspektorat Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta mendukung pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.