Inspektorat Kabupaten Jombang telah mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 s.d. 12 September 2025. Pelatihan tersebut diikuti oleh 26 (dua puluh enam) Peserta dari beberapa Inspektorat Daerah selain Kabupaten Jombang, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan. Peningkatan kompetensi yang harus diikuti oleh APIP baik berupa Pendidikan & Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan dalam bentuk lainnya minimal adalah 120 Jam Pelajaran per orang per tahun sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Analisis Standart Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk suatu kegiatan. Adapun tujuan dari diterapkannya analisis standar belanja adalah:

·     Menjadi pedoman penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah dan RKA Perangkat Daerah agar terwujudnya keseragaman dalam penyusunan anggaran belanja.

·     Mencegah penyusunan anggaran belanja yang tidak efektif dan efisien.

·     Mewujudkan akuntabilitas penyusunan anggaran belanja.

Sedangkan manfaatnya adalah:

·     Berguna untuk menentukan kewajaran belanja pelaksanaan suatu kegiatan sesuai tupoksinya

·     Menekan biaya atau meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan

·     Menentukan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas

·     Mempermudah penyusunan anggaran

Pelatihan ini menjadi penting bagi APIP karena terdapat mandatory untuk melakukan pengawasan terkait ASB yaitu dalam bentuk baik untuk Konstruksi maupun Non Konstruksi. Selain itu, hasil Reviu ASB yang dilakukan APIP juga menjadi salah satu penilaian dalam MCSP KPK.