Guna menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 yang salah satu isinya adalah terkait Ketentuan Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersertifikat Kompetensi di lingkup Pemerintah Daerah, maka Inspektorat Kabupaten Jombang menugaskan pegawainya untuk mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah untuk PPK Tipe C dengan model Pembelajaran Blended Learning. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Jawa Timur. 

Kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 6 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Metode pembelajaran blended learning ini merupakan penggabungan antara pembelajaran online melalui website elearning LKPP tanggal 6 s/d 20 Februari dan Tatap Muka Klasikal tanggal 24 Februari di Hotel Klub Bunga Kota Batu. Sedangkan tes evaluasi akan dilaksanakan tanggal 28 Februari 2025 melalui elearning  LKPP. Adapun 2 orang pegawai yang ditugaskan oleh Inspektur Kabupaten Jombang merupakan seorang Inspektur Pembantu  dan seorang Auditor Muda yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat PBJ Level 1. 

Merujuk pada Surat Edaran, LKPP merasa bahwa jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat kompetensi di K/L/Pemerintah Daerah masih rendah. Di sisi lain, jumlah PPK bersertifikat kompetensi merupakan salah satu indikator kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan permasalahan yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak-pihak terkait, harapannya tentu saja bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh orang yang berkompeten dan paham betul mengenai prinsip, etika, ketentuan pengadaan, dan lain sebagainya sehingga tidak terjadi masalah terkait pengadaan barang/jasa di kemudian hari yang tidak hanya merugikan pemerintah namun juga akan merugikan masyarakat.

Ditulis dan diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat