Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, telah diselenggarakan rapat koordinasi di Kabupaten Jombang dengan substansi Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, Kepolisian Resor Jombang, dan Kejaksaan Negeri Jombang yang dilaksanakan secara langsung oleh Abah Bupati Jombang, Kepala Kepolisian Resor Jombang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Pada kegiatan tersebut, Abah Bupati juga mengundang seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Jombang. MoU tersebut merupakan tindaklanjut dan turunan dari MoU Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. 

Nota Kesepakatan tersebut menekankan beberapa hal penting, di antaranya:

1.    Koordinasi APIP dan APH

Tujuannya adalah untuk mensinergikan langkah antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang (Inspektorat) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

2.    Pencegahan dan Penanganan

Untuk memberikan pedoman agar penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah, dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan terukur.

3.    Pendampingan Penggunaan APBD

Nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan pendampingan kepada kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Hal ini penting agar belanja daerah dapat berjalan lancar tanpa ketakutan yang berlebihan dari ASN, sehingga perputaran uang di masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

4.    Meminimalisir Korupsi

Diharapkan kerja sama ini dapat meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah.

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang konstruktif antara kedua pihak. Kerja sama ini membuka ruang bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, tanpa menghambat kreativitas serta inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Harapan utamanya adalah agar penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan berjalan beriringan, bukan saling menegasikan. Melalui MoU ini, aparatur daerah diharapkan memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam melaksanakan program pembangunan, sementara APH dapat lebih fokus pada fungsi pembinaan dan pencegahan, bukan semata penindakan.

Kontributor: Navy Yudistira P. (Bidang Investigasi)