Setelah berakhirnya masa tahun anggaran, seluruh Pemerintah Daerah harus menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Jombang, dan atas LKPD yang disusun tersebut harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tujuan daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini yang diberikan oleh BPK RI atas LKPD yang diperiksa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis Opini, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar, dan Pernyataan menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Pada tahun ini, Entry Meeting Pemeriksaan LKPD di Kabupaten Jombang telah dimulai sejak pertengahan Januari 2025. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, BPK RI melakukan pemeriksaan LKPD dengan dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Audit Pendahuluan dan Audit Rinci. Pada Audit Pendahuluan fokus peemriksaan adalah untuk memperoleh data, informasi, dan dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan. Sedangkan pada tahap Audit Rinci, pemeriksaan difokuskan untuk menelaah dan menganalisa aspek yang dianggap berisiko tinggi dan mengujinya untuk memperoleh bukti-bukti yang dianggap cukup untuk memberikan kesimpulan.

Baik dalam tahapan Pendahuluan maupun Rinci, Inspektorat Kabupaten Jombang memiliki tugas penting untuk melakukan pendampingan kepada Tim Pemeriksa BPK RI dalam setiap tahapan yang dibutuhkan, khususnya saat Tim Pemeriksa BPK RI turun ke lapangan untuk melakukan uji lapangan atau pemeriksaan fisik. Adapun lokasi yang menjadi sampling pemeriksaan lapangan oleh BPK RI di antaranya adalah: Peningkatan Jalan Blimbing - Guda, Peningkatan Jalan Cukir - Mojowarno, Pembangunan Puskesmas Dukuh Klopo dan Jatiwates, Pembangunan TPS3R di Desa Wonosalam, Menganto, dan Mancilan, serta beberapa pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Selain terkait pekerjaan fisik, sampling pemeriksaan juga dilakukan atas aset tetap daerah, potensi pajak dan retribusi daerah serta stock opname pada RSUD dan Puskesmas. Untuk pendampingan kali ini, Inspektur Kabupaten Jombang menugaskan Irban Pembangunan & Irban Keuangan dan Aset beserta dengan Auditornya.

Harapan di tahun ini semoga Pemerintah Kabupaten Jombang mampu mempertahankan predikat Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian yang sebelumnya telah diraih sebanyak 11 kali berturut-berturut. Opini WTP atas LKPD menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang diperiksa, telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selain itu, Opini WTP yang diperoleh dapat dijadikan indikator bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai degan pedoman yang berlaku.
Kontributor : Tim Media Sosial Inspektorat Kabupaten Jombang
