Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dikelola oleh pemerintah, terutama di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas merupakan garda pertama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Jika pasien membutuhkan perawatan lanjutan, Puskesmas akan merujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi. Di Kabupaten Jombang sendiri, terdapat sebanyak 34 (tiga puluh empat) Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang dan berada dalam kendali Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Di Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Jombang telah menerima beberapa permintaan dari Puskesmas untuk hadir dalam pelaksanaan penghapusan Obat, Barang Medis Pakai Habis, dan Reagen Laboratorium, diantaranya adalah dari Puskesmas Keboan Kecamatan Ngusikan dan Puskesmas Tapen Kudu. Inspektorat hadir untuk melakukan pengecekan terkait proses penghapusan apakah penghapusan telah memenuhi persyaratan yang tepat serta apakah jumlah dan jenis barang yang akan dihapus telah sesuai secara administrasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan penghapusan yang dilakukan oleh Puskesmas tidak dimanipulasi dan tidak ditumpangi oleh kepentingan tertentu dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Inspektorat menugaskan Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. Setiap pelaksanaan pengawasan, Inspektur Pembantu Bidang menugaskan 2 (dua) orang Auditor yang telah memiliki integritas dan kompetensi yang cukup guna menjamin bahwa pelaksanaan pengawasan tetap berpegang pada Standar dan Kode Etik Pengawasan.