Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan Pengawasan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 sebagaimana amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 700.1.1.1/330/D1/IJ. Pengawasan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Kabupaten Jombang difokuskan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Nantinya, selain menyusun Laporan Hasil Pengawasan, Tim Inspektorat juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Aplikasi SiPP-ASN. 

Pelaksanaan pengawasan kali ini merupakan pengawasan atas uji kompetensi kepada Calon ASN/ P3K dengan jumlah total 2.733 Pelamar yang terdiri atas 141 dari Formasi Guru, 398 dari Formasi Tenaga Kesehatan, dan 2.194 dari Formasi Tenaga Teknis. Secara ringkas, hasil pelaksanaan pengawasan adalah sebagai berikut:

Tanggal Pelaksanaan  = 10 s/d 12 Mei 2025

Lokasi Pelaksanaan     = Gedung Grand Atrium Jawa Pos - Surabaya

Jumlah Peserta Hadir = 2.686 Pelamar

Jumlah Absen               =       47 Pelamar

Tim dari Inspektorat Kabupaten Jombang terlibat dalam setiap proses atau tahapan pelaksanaan baik saat membuka Segel Ruang Ujian maupun Penutupan serta penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan yang dilakukan oleh perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.  Tugas Inspektorat adalah memastikan bahwa pelaksanaan ujian kompetensi dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, serta mempedomani ketentuan yang berlaku.

Adapun sekilas tentang P3K secara umum adalah sebagai berikut:

1. Diangkat berdasarkan kontrak/perjanjian kerja (biasanya 1–5 tahun, bisa diperpanjang).

2. Memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS.

3. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.

4. Seleksi dilakukan secara nasional melalui tes berbasis komputer (CAT).