Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Inspektur Kabupaten Jombang Nomor 100/0036/415.15.2025 tentang Mekanisme Pemberian Penghargaan dan Hukuman atas Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang guna memberikan motivasi, meningkatkan etos kerja, meningkatkan semangat kerja dan rasa persaingan yang sehat di antara ASN dalam menyelesaikan tugas, maka diperlukan adanya pemberian apresiasi dalam bentuk penghargaan bagi ASN yang berkinerja terbaik di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang. Sedangkan bagi ASN yang kinerjanya tidak tercapai tanpa alasan yang dapat diterima maka akan diberikan hukuman atas tindakan tersebut.
Dalam menerapkan mekanisme tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Jombang menetapkan 3 (tiga) unsur penilaian yaitu:
· Kinerja ASN yang diambil dari nilai Pengukuran Kinerja individu;
· Sikap dan Perilaku ASN selama melaksanakan tugas;
· Penugasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Khusus untuk unsur kedua yaitu Sikap dan Perilaku, Inspektorat membangun suatu sistem berbasis aplikasi penilaian dengan konsep 360° dimana setiap pegawai dapat menilai pegawai lain dengan memberikan bintang atas 3 (tiga) aspek yaitu:
· Kompetensi, yang berkaitan dengan kemampuan bekerja sesuai dengan Tugas Pokok & Fungsi dan/atau peran dalam penugasan.
· Komunikasi, yang berkaitan dengan kemampuan menyampaikan pesan, bekerjasama, dan implementasi atas Core Values ASN BerAKHLAK
· Etika, yang berkaitan dengan tutur kata & tingkah sehari-hari, peran & sumbangsih lebih kepada kantor, kemampuan menjaga hubungan dengan lingkungan, dan implementasi atas Core Values ASN BerAKHLAK.

Untuk periode Tribulan II Tahun 2025 ini, penghargaan pegawai terbaik di Inspektorat dari peringkat 1 s.d. 10 adalah sebagai berikut:
1. Eko Prasetyo, S.E. (Nilai 243,92)
2. Isa Whisnu Yudistira, S.E. (Nilai 216,36)
3. Riris Ernawati, S.E., M.M. (Nilai 212,51)
Dan berturut-turut adalah (4) Setiawan Afandi, S.T., M.T.; (5) Yoga Pratama, S.E.; (6) Dian Fitriani, S.IP.; (7) Anik Yuliati, S.E.; (8) Nur Aini, S.E.; (9) Dwi Retno Mitayani, S.E., M.A.P.; dan (10) Lelita Dwi Meirany, S.E.
Sedangkan untuk sebagian pegawai yang mendapatkan peringkat terbawah akan mendapatkan pengarahan dan pembinaan secara langsung dari Inspektur Kabupaten Jombang.
Semoga, dengan diterapkannya reward & punishment bagi ASN di lingkup Inspektorat dapat menciptakan budaya kerja yang lebih baik yang dapat meningkatkan kinerja Inspektorat bagi kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
