Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto, Inspektorat Kabupaten Jombang mengadakan rapat koordinasi untuk implementasi Reformasi Birkorasi (RB) di Tahun 2025 dengan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Organisasi dan Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Adapun 7 (tujuh) OPD tersebut bersama Inspektorat, merupakan pengampu untuk 21 Indikator Penilaian RB pada Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Dari hasil evaluasi implementasi RB Tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Jombang mendapatkan nilai 80,08 dengan kategori A- predikat "Memuaskan dengan Catatan" dengan rincian sebagai berikut:

Dari hasil tersebut di atas, terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti untuk Tahun 2025, diantaranya adalah:

1. Melakukan perbaikan rencana aksi;  

2. Menyempurnakan proses monitoring dan evaluasi;

3. Melanjutkan proses pembangunan ZI yang sudah berjalan dan melakukan penguatan;

4. Meningkatkan respon dalam pelayanan publik, dan

5. Meningkatkan pengelolaan arsip dengan mengajukan kebutuhan Arsiparis.

Di awal tahun 2025 ini, Inspektorat segera melakukan pemetaan terkait masalah di Tahun 2024 dan strategi perbaikan untuk Tahun 2025, sehingga diharapkan implementasi RB pada Inspektorat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi Inspektorat Kabupaten Jombang.

Ditulis dan diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat