Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) adalah peringatan internasional yang diperingati setiap 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi serta mendorong upaya pencegahan dan pemberantasannya di semua sektor kehidupan. Hari Antikorupsi Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional pertama yang mengikat negara-negara anggota dalam upaya melawan korupsi secara sistematis.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

1. Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif korupsi terhadap pembangunan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Mendorong partisipasi semua pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

3. Memperkuat komitmen negara untuk melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

4. Mengedukasi nilai integritas dan etika, terutama kepada generasi muda.

Pun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dengan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan FGD dihadiri oleh berbagai pihak secara luring maupun during diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Resort Jombang, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya. Selain itu, FGD juga dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan dari Kepala Desa di Kabupaten Jombang.

Penyelenggaraan FGD ini tidak lepas dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Komisi Pemebrantasan Korupsi. Secara Nasional, tema HAKORDIA Tahun 2025 adalah “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.

Kegiatan FGD dibuka dengan sambutan dari Abah Bupati Jombang yang karena berhalangan hadir dibacakan oleh Gus Wakil Bupati. Dalam sambutannya, salah satu pesan Abah Bupati adalah “Kita sepenuhnya sadar bahwa korupsi adalah musuh yang tidak boleh ditoleransi. Komitmen untuk memberantas korupsi berarti komitmen untuk menjaga masa depan daerah dan kesejahteraan generasi yang akan datang. Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai Key Note Speaker FGD. Dalam kegiatan FGD, terdapat 2 (dua) narasumber kompeten yang dihadirkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kedua narasumber mampu memberikan sudut pandang dan pembahasan yang baru dan menarik tentang bagaimana seharusnya kita bersama melawan korupsi di negeri tercinta ini. Selain itu, penyelenggaraan FGD juga diisi dengan pencanangan Penyuluh Antikorupsi dan Patriot Integritas Muda di Kabupaten Jombang.