Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 telah dilaksanakan Rapat Persiapan untuk pelaksanaan Audit TIK SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Gatot Subroto Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang dengan mengundang pihak terkait baik sebagai pihak yang melakukan Audit yaitu Auditor dan Pranata Komputer di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang maupun Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Auditi (pihak yang diaudit), yaitu Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.
Menurut Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024, Audit TIK SPBE adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Dalam Audit TIK SPBE Tahun 2025, dasar yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024, dan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024. Audit TIK SPBE meliputi aspek Audit Aplikasi, Audit Infrastruktur dan Audit Keamanan.
Dalam rapat persiapan tersebut, disampaikan terkait Ruang Lingkup dan Agenda Audit Tahun 2025:


Dari pelaksanaan Audit TIK SPBE Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi implementasi SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu diantaranya memberikan gambaran Kematangan Implementasi SPBE, sebagai alat untuk melakukan identifikasi Kelemahan dan Risiko, memberikan Rekomendasi Perbaikan dan Peningkatan, meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, sebagai dasar Penyusunan Rencana Tindak Lanjut, dan mendorong Budaya Pengawasan dan Perbaikan Berkelanjutan.
