Pada hari Kamis, 22 Mei 2025 Tim Probity Audit dari Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan observasi lapangan dalam rangka kegiatan Probity Audit pada Tahap Pelaksanaan Kontrak Konstruksi atas pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Cukir - Mojowarno. Probity Audit merupakan salah satu instrumen dalam rangka mencegah terjadinya fraud/korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan BPKP RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Probity Audit didefinisikan sebagai assurance yang diberikan Auditor untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Langkah-langkah pelaksanaan Probity Audit mengacu pada setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa, yang terdiri dari tahapan:

1.    Probity Audit tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;

2.    Probity Audit tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

3.    Probity Audit tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

4.    Probity Audit tahap Pelaksanaan Kontrak Konstruksi;

5.    Probity Audit tahap Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha;

6.    Probity Audit tahap Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa lainnya; dan

7.    Probity Audit Swakelola.

Saat ini Tim Inspektorat Kabupaten Jombang sedang melaksanakan Probity Audit atas 5 Proyek dari 12 Proyek Strategis Daerah yang ada di Kabupaten Jombang pada Tahun 2025, dimana salah satunya adalah pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Cukir - Mojowarno. Lokasi pekerjaan tersebut berada di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Saat ini, pekerjaan tersebut sedang berlangsung, terdiri dari pekerjaan asphalt Hotmix, perkerasan bahu jalan dengan beton, pembangunan Tembok Penahan Jalan, dan pelebaran duiker.

Dalam menentukan paket pekerjaan yang akan dilakukan Probity Audit, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu paket pekerjaan pengadaan barang/jasa perlu untuk dilakukan Probity Audit antara lain:

1.    Memiliki risiko tinggi dan bersifat kompleks;

2.    Memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum;

3.    Sensitif secara politis;

4.    Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;

5.    Berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas;

6.    Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat; dan

7.    Nilai paket pekerjaan relatif besar dibandingkan dengan nilai paket-paket pekerjaan yang lain.

Dikarenakan proses pelaksanaan Probity Audit yang dilaksanakan beriringan dengan proses pengadaan barang/jasa, maka diharapkan pelaksanaan Probity Audit dapat memberikan saran/rekomendasi perbaikan secara langsung atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan demi terselenggaranya pengadaan barang/jasa yang lebih berkualitas serta akuntabel.