Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Quality Assurance atau pendampingan untuk menjamin kualitas kegiatan pengawasan. Penjamaninan Kualitas kali ini, dilakukan atas pelaksanaan Audit Kinerja Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Jombang Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 dengan menghadirkan seluruh Tim Audit Kinerja yang dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Jombang dan Perangkat Daerah yang menjadi obyek Audit, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tim, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Tim, Plt. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Tim, serta Dinas Sosial yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan Tim.
Agenda yang dibahas adalah berkaitan dengan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Audit Kinerja antara Inspektorat selaku Tim Audit dengan 5 (lima) Perangkat Daerah selaku obyek Audit. Nota Kesepahaman merupakan salah satu dokumen penting yang memuat Titik Kritis, Indikator Kinerja Kunci, Formulasi Pengukuran, serta Bobot yang disepakati antara Tim Audit dan Obyek Audit, sehingga diantara keduanya terjalin pemahaman yang sama dalam menilai suatu program atau kegiatan dari aspek keekonomisan, efisiensi, efektivitas, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Audit Kinerja Penanganan Kemiskinan ini merupakan amanah dari Keputusan Bupati Jombang tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Jombang Tahun 2025. Pada dasarnya, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat (APIP) bertujuan untuk memberikan manfaat atau nilai tambah bagi Tata Kelola, Manajemen Risiko, Pengendalian Internal, dan Pencegahan Kecurangan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara sederhana, manfaat Audit Kinerja bagi Pemerintah Daerah adalah:
🔍 1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Program
Audit kinerja membantu menilai apakah kegiatan, program, dan anggaran instansi pemerintah telah dilaksanakan dengan efisien (hemat sumber daya) dan efektif (mencapai tujuan).
➡️ Manfaatnya: Temuan audit dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola, prosedur kerja, dan penggunaan anggaran agar hasil yang dicapai lebih optimal.
📈 2. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Melalui audit kinerja, APIP memberikan penilaian obyektif terhadap sejauh mana instansi telah bertanggung jawab atas hasil yang dicapai dibandingkan dengan sumber daya yang digunakan.
➡️ Manfaatnya: Laporan kinerja menjadi lebih kredibel, mendukung penyusunan LKjIP, dan memperkuat nilai akuntabilitas (SAKIP).
🧭 3. Peningkatan Kualitas Pengambilan Keputusan
Hasil audit kinerja memberikan informasi berbasis data dan analisis obyektif, sehingga pimpinan memiliki dasar kuat dalam menetapkan kebijakan atau strategi perbaikan.
➡️ Manfaatnya: Keputusan yang diambil menjadi lebih tepat sasaran dan berorientasi hasil (outcome).
🧩 4. Pendorong Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Rekomendasi audit kinerja mendorong unit kerja untuk berinovasi dan melakukan continuous improvement terhadap proses bisnis dan layanan publik.
➡️ Manfaatnya: Budaya kerja yang adaptif dan berorientasi pada kinerja meningkat.
🛡️ 5. Pencegahan Penyimpangan dan Pemborosan
Meskipun audit kinerja bukan audit kepatuhan, namun secara tidak langsung dapat mendeteksi potensi inefisiensi, ketidaktepatan sasaran, atau pemborosan anggaran.
➡️ Manfaatnya: Memperkuat sistem pengendalian intern dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Pada Audit Kinerja atas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Jombang Tahun 2024, Tim Audit akan fokus kepada beberapa titik kritis yaitu:
1. Aspek Kebijakan;
2. Aspek Pengelolaan Risiko;
3. Aspek Pendataan;
4. Aspek Penetapan Target;
5. Aspek Ketersediaan Anggaran;
6. Aspek Ekonomis, Efisiensi, dan Efektivitas serta Ketaatan Pelaksanaan Program; dan
7. Aspek Penyusunan, Publikasi, dan Pemanfaatan Laporan Kinerja.
