Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bertempat di Ruang Perpustakaan Inspektorat Kabupaten Jombang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dengan Inspektorat Kabupaten Jombang. Rapat koordinasi ini membahas terkait beberapa hal seperti:

1. Pembentukan Tim Bersama dengan Bagian Organisasi sebagai Penanggungjawab di bawah arahan Sekretaris Daerah;

2. Pembahasan Waktu Pelaksanaan Kegiatan;

3. Teknis Pelaksanaan Kegiatan terkait penilaian pada Lembar Kerja maupun Survey Lapangan;

4. Pembahasan terkait Rapat Pleno; dan

5. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian SAKIP.

Dalam tim gabungan ini, Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 11 pegawai baik dari Auditor maupun P2UPD. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada penilaian SAKIP Tahun 2025 ini, Inspektorat Kabupaten Jombang dan Bagian Organisasi membangun sinergitas yang lebih baik dalam melakukan penilaian. Hal tersebut selaras dengan salah satu dari 8 (delapan) arahan Abah Bupati Jombang saat Apel Kerja ASN dan Halal bi Halal yaitu "Konsolidasi Total, Lintas Internal dan Eksternal".  Adapun mekanisme penilaian Tahun 2025 adalah dengan manggabungkan hasil Survey Lapangan seluruh OPD yang selanjutnya diintegrasikan ke Lembar Kerja Evaluasi (LKE) maupun Laporan Hasil Evaluasi (LHE) terkait keberadaan dan kualitas masing-masing komponen penilaian. Selain itu, sebelum penilaian SAKIP dimulai, Bagian Organisasi akan melakukan Entry Meeting dengan seluruh OPD via Zoom.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, klasifikasi, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Secara umum, tujuan dari Implementasi SAKIP dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result-oriented government);

2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja;

3. Memberikan informasi kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri melakukan penilaian atas implementasi SAKIP di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 5 (lima) komponen, yaitu: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Nilai yang didapatkan oleh setiap OPD merupakan kondisi yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah dan masing-masing Kepala OPD sebagai bahan perbaikan. Selain itu, nilai SAKIP Tahun 2025 merupakan bagian dari unsur pembentuk Nilai Reformasi Birokrasi OPD Tahun 2025, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penentuan nilai TPP Tahun 2026.