Proses pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahapan dalam perencanaan yang dilakukan oleh OPD dalam pengelolaan keuangan adalah menyusun Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen RKA disusun dalam rangka merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan yang ada di OPD.

Tugas dan peran APIP dalam proses perencanaan penganggaran adalah mendorong OPD untuk meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan penganggaran dalam rangka menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, agar menghasilkan APBD yang berkualitas, serta efektif dan efisien dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Peningkatan kualitas APBD serta penjaminan konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan APIP melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah, dimana salah satunya adalah Dokumen RKA. Pelaksanaan reviu RKA harus mampu menjamin bahwa proses perencanaan penganggaran telah mematuhi kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.

Sesuai dengan tugas dan peran APIP tersebut, Inspektorat Kabupaten Jombang telah melaksanakan reviu atas dokumen Perubahan Rancangan Kerja dan Anggaran (P-RKA) Tahun Anggaran 2024 pada seluruh OPD di Kabupaten Jombang pada tanggal 15 s/d 26 Juli 2024. Tujuan Reviu Perubahan RKA Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi P-RKA Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran, dan dilengkapi dokumen pendukung P-RKA Tahun Anggaran 2024. Dengan dilaksanakannya reviu atas P-RKA Tahun Anggaran 2024, diharapkan OPD dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang selaras dengan perencanaan yang telah dibuat.

Kegiatan Reviu dokumen perencanaan dan penganggaran OPD dilakukan setiap tahun baik dalam rangka penyusunan APBD murni maupun Perubahan.

Kontributor : MOHAMAD FAIZ (Auditor Pelaksana Terampil)

Diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat