Pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, Inspektorat bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir (Rankhir) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Renstra merupakan dokumen perencanaan lima tahunan milik Perangkat Daerah yang berisi operasionalisasi atas visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk periode 2025-2029. Renstra disusun oleh setiap Perangkat Daerah sebagai penjabaran tahapan implementatif RPJMD dalam kurun waktu lima tahun. Renstra memuat uraian terperinci tentang program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, dan target capaian Perangkat Daerah yang berasal dari visi, misi, tujuan, dan sasaran Kepala Daerah.

Pelaksanaan Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa reviu terhadap Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah wajib dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sebagai bagian dari penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendampingi Perencanaan Strategis Daerah dan Perangkat Daerah. Reviu rancangan akhir Renstra bertujuan untuk memastikan:

1.    Keterhubungan dan kesesuaian Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan dengan Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah dan/atau pertumbuhan kinerja urusan daerah yang menjadi tanggungjawab perangkat daerah bersangkutan dalam Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029;

2.    Keterhubungan kinerja, indikator, dan target kinerja Rankhir Renstra PD tahun 2025-2029 (IKU Perangkat Daerah dan IKK bagi Perangkat Daerah pemangku urusan);

3.    Konsistensi dan keterhubungan antara Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 dengan Program Prioritas dan Program Perangkat Daerah pada RPJMD Tahun 2025-2029;

4.    Kesesuaian antara target kinerja Rankhir Renstra PD tahun 2025-2029 dengan pengendalian dan evaluasi hasil capaian kinerja Renstra PD Periode 2024-2026;

5.    Ketaatan dengan kaidah-kaidah perencanaan lainnya.

Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas dokumen perencanaan jangka menengah daerah. Dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, diharapkan perencanaan yang disusun lebih responsif, akuntabel, dan terarah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.