Sebagaimana Surat Tugas Inspektur Nomor: 700/0480/415.15/2025 tanggal 25 April 2025 tentang pelaksanaan Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 , Inspektorat Kabupaten Jombang telah mulai melaksanakan Reviu Dokumen RPJMD Kabupaten Jombang untuk periode 2025-2029 mulai Tanggal 02 s/d 15 Mei 2025. Pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen RPJMD yang direviu oleh Inspektorat merupakan Dokumen Rancangan Akhir sebelum nantinya dipaparkan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, Strategi, dan Program Prioritas Pembangunan Kepala Daerah. RPJMD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dan merupakan dasar penyusunan program dan anggaran pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan reviu untuk memastikan bahwa telah terdapat:
1. Keterhubungan dan Kesesuaian Visi/Misi dengan Tujuan dan Sasaran dalam Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029;
2. Keterhubungan dan Kesesuaian Program-Program Prioritas dengan Tujuan dan Sasaran dalam Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029;
3. Keterhubungan dan Kesesuaian Program-Program Prioritas RPJMD Tahun 2025-2029 dengan Program Perangkat Daerah dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
4. Konsistensi antar bab dalam Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029;
5. Kesesuaian antara target kinerja Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 dengan pengendalian dan evaluasi hasil capaian kinerja periode 2020-2024;
6. Keselarasan antara Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten/Kota dengan RPJM Nasional Tahun 2025-2029;
7. Ketaatan dengan kaidah-kaidah perencanaan lainnya, seperti dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045; serta
8. Kesesuaian sistematika dan substansi penyajian sebagaimana yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2025.
Pelaksanaan tugas reviu merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang diemban sebagai APIP dalam perannya mengawal perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam kapasitas dan kewenangannya, Inspektorat berpegang teguh untuk memberikan nilai tambah dengan tetap berpedoman kepada Standar Audit Intern Pemerintah dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah.
