Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, proses perencanaan anggaran menjadi salah satu elemen krusial yang harus dijaga kualitasnya. Salah satu langkah penting dalam menjamin kualitas dokumen perencanaan penganggaran adalah pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat sebagai APIP di Kabupaten Jombang sedang melaksanakan Reviu atas RKA Perubahan Tahun 2025 di bulan Juni 2025 serta akan melaksanakan Reviu atas RKA Tahun 2026 di bulan Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
Reviu RKA adalah proses penelaahan dan pengecekan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh APIP. Reviu dilakukan sebelum dokumen tersebut disahkan menjadi dokumen final dalam sistem penganggaran pemerintah.
Reviu RKA bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan penganggaran:
1. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Reviu memastikan bahwa penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta Kebijakan Nasional dan Daerah.
2. Selaras dengan Perencanaan Strategis
Reviu dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara program/kegiatan/sub kegiatan dalam RKA dengan dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA PPAS, RKBMD, serta dokumen perencanaan lainnya.
3. Efisien, Efektif, dan Akuntabel
APIP mengidentifikasi potensi pemborosan anggaran, duplikasi kegiatan, serta menyarankan perbaikan dalam alokasi anggaran agar lebih optimal.
4. Meminimalkan Risiko Penyimpangan
Dengan melakukan Reviu sejak dini, potensi kesalahan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran dapat ditekan sebelum pelaksanaan anggaran dimulai.

Dalam pelaksanaan Reviu RKA, proses Reviu oleh Inspektorat meliputi:
1. Pengumpulan Dokumen
SKPD menyerahkan dokumen RKA kepada Inspektorat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Analisis dan Evaluasi
Inspektorat melakukan pemeriksaan administratif dan substantif, termasuk kesesuaian indikator kinerja, rincian belanja, serta hubungan antara output dan outcome.
3. Penyusunan Laporan Reviu
Hasil Reviu dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR), yang memuat rekomendasi perbaikan untuk masing-masing OPD.
4. Tindak Lanjut oleh SKPD
SKPD menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat sebelum RKA disahkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Dalam pelaksanaan Reviu RKA, Inspektorat sering dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan waktu, jumlah personel, dan kompleksitas dokumen perencanaan penganggaran. Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas APIP serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses Reviu yang lebih efektif dan efisien. Kedepannya, diharapkan Reviu RKA tidak hanya menjadi ajang formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen pengawasan preventif yang mampu mendorong kualitas belanja publik dan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
