Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 atau tepat saat hari pertama masuk kerja, seluruh pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang mulai bertugas kembali secara serempak setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam rangka memastikan seluruh pegawai telah bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, Inspektorat Kabupaten Jombang bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang sebagaimana arahan dari Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Adapun tujuan dilaksanakannya sidak antara lain:
1. Memeriksa kehadiran pegawai;
2. Meningkatkan disiplin kerja pegawai khususnya yang bertugas pada pelayanan langsung kepada masyarakat; dan
3. Mengoptimalkan kinerja pegawai pasca libur dan cuti bersama Idul Fitiri.

Sidak dilaksanakan oleh tim gabungan antara Inspektorat dengan BKPSDM sebagaimana tugas fungsi kedua instansi yang saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Jombang khsusunya kepada Aparatur Sipil Negara. Hasil dari sidak akan disampaikan kepada Bupati Jombang melalui Sekretaris Daerah. Sidak akan dilaksanakan secara berkala guna memastikan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan optimal, selain itu juga menjadi implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor: M. FAIZ (Auditor Pelaksana Inspektorat Kabupaten Jombang)