Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah adalah forum resmi yang dibentuk untuk menangani dan memutuskan penyelesaian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri/pejabat daerah karena perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan daerah. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan khusus atas Barang Milik Daerah yang menunjukkan adanya indikasi kerugian daerah.
Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Jombang Periode Kedua Tahun 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, yaitu Inspektur bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Sidang bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto, Inspektorat Kabupaten Jombang, dan dilakukan terhadap 19 lembaga/instansi yang dalam hasil inventarisasi dan verifikasi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Jombang dan Tim Pemeriksaan Khusus yang ditunjuk diketahui bahwa ditemukan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak ditemukan keberadaannya.

Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi BMD dengan melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan atas seluruh Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin serta pencocokan dengan kondisi riil di lapangan maupun melalui kegiatan pemeriksaan khusus atas kehilangan BMD. Selanjutnya, dilakukan verifikasi terhadap barang-barang yang tidak ditemukan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan kronologi kejadian atas hilangnya Barang Milik Daerah tersebut. Hasil verifikasi dan pemeriksaan khusus menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, guna menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait atas hilangnya Barang Milik Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan mengamankan Barang Milik Daerah, serta menjadikan hasil inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Kontributor : Zayya Almas Salsabila, A.Md.Ak.
