Rabu. 05 Agustus 2025
Bertempat di Ruang Gatot Subroto, Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi Antikorupsi internal dengan mengusung tema “Apa itu Korupsi?”. Sosialisasi Antikorupsi ini merupakan serangkaian upaya bagi Inspektorat yang sedang menugaskan salah satu pegawainya untuk mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Pertama sebagaimana amanat dari Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi komitmen dari Inspektorat untuk ikut terlibat secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai di Lingkup Inspektorat Kabupaten Jombang. Pada sosialisasi episode 1, hal-hal yang akan dibahas adalah definisi Korupsi, jenis Korupsi, Gratifikasi, serta bagaimana bahaya Korupsi.
Menurut Pasal 3 UU 31/1999 juncto Putusan MK Nomor 25/PPU-XIV/2016, sesuatu disebut Korupsi apabila memiliki unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran;
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan
5. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan bagi siapapun yang terbukti melakukan Korupsi maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 s.d. 20 tahun dan/atau denda 50.000.000 s.d. 1.000.000.000.

Berdasarkan jenisnya, Korupsi dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok yaitu (1) Kerugian Keuangan Negara; (2) Suap Menyuap; (3) Penggelapan dalam Jabatan; (4) Pemerasan; (5) Perbuatan Curang; (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan (7) Gratifikasi. Secara khusus, Gratifikasi dibahas lebih dalam karena merupakan praktik yang sering disalah-pahami oleh masyarakat dan para penyelenggara negara. Gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dari definisi tersebut, Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap dan tidak, Gratifikasi yang dianggap Suap adalah jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Atas dasar tersebut, maka para penerima (Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri) wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, yang dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang ada di daerah masing-masing.
Korupsi merupakan tindakan yang secara pasti dapat menggagalkan tujuan negara yang ada pada Pembukaan UUD 1945 Alinea 4. yaitu:
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.Memajukan kesejahteraan umum;
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jika Indonesia tanpa Korupsi, maka dapat dipastikan bahwa Pembangunan Nasional, Pelayanan Pendidikan, dan Pelayanan Kesehatan akan terlaksana secara adil dan merata hingga terciptalah baldatun tahyyibatun wa robbun ghofur, dimana suatu negeri yang baik dengan Tuhan yang Maha Pengampun. Dalam perspektif Islam pun, Korupsi dianggap sebagai al ghulul yakni pengkhiantan secara mutlak (Syeikh Nawawi Banten). Setiap pelaku Korupsi merupakan pribadi yang hina di hadapan Tuhan dan dipastikan mendapatkan balasan setimpal. Tidak akan ada yang dapat menyelamatkan mereka dari setiap balasan karena Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Adil. Kita semua berharap semoga Tuhan yang Maha Penyayang menyelamatkan negeri ini dari para pengkhianat bangsa dan negara, serta memberikan petunjuk dan perlindungan bagi siapapun yang berjuang untuk melawan korupsi sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar.
