Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam masa pemerintahan ini mengusung misi Asta Cita. Terdapat 8 misi dalam Asta Cita, dimana salah satunya sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Poin ke 7 yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah Indonesia terus mendorong instansi-instansi di berbagai sektor untuk membangun Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah awal dan strategis menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang menjadi indikator keberhasilan instansi pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, telah dilaksanakan Sosialisasi Penguatan Tim Kelompok Kerja (Pokja) ZI di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang dengan mengundang Narasumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada institusi yang memiliki komitmen kuat dalam membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan transparan. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil mencegah terjadinya praktik korupsi dengan berbagai inovasi dan penguatan sistem. Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat lanjutan bagi unit kerja yang telah memperoleh WBK dan berhasil menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik secara signifikan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Pembangunan ZI dilakukan dengan fokus pada 6 area perubahan, yaitu:
1. Area 1 – Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
2. Area 2 – Penataan Tata Laksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
3. Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
4. Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
5. Area 5 – Penguatan Pengawasan
Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
6. Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM bukanlah proses yang instan, melainkan memerlukan kerja keras, kolaborasi, dan komitmen kuat dari seluruh elemen organisasi. Dengan menerapkan strategi yang tepat dan konsisten, instansi pemerintah tidak hanya akan mampu menekan praktik korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pembangunan ZI adalah pondasi penting menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani.
