Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Gatot Subroto Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, telah dilaksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Inspektur Daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3320/SJ tanggal 23 Juni 2025 tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah. Kegiatan tersebut membahas secara khusus mengenai penilaian kinerja Inspektur Daerah, serta mekanisme konsultasi pembentukan panitia seleksi dan proses pemberhentian atau mutasi jabatan Inspektur Daerah maupun Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penilaian kinerja Inspektur Daerah dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli untuk Semester Satu dan minggu pertama bulan Januari untuk Semester Dua melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT). Terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja, antara lain:
1. Opini Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2. Persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh BPK;
3. Nilai Kapabilitas APIP oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
4. Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP;
5. Nilai Manajemen Risiko (MR) oleh BPKP;
6. Persentase penyelesaian TLHP oleh BPKP;
7. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) oleh BPKP;
8. Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
9. Persentase capaian dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK;
10. Nilai hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK;
11. Jumlah Perangkat Daerah/Unit Kerja yang mendapatkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB);
12. Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat oleh Kemenpan-RB;
13. Persentase capaian dan ketepatan waktu Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh Kemenpan-RB;
14. Persentase capaian tindak lanjut pelimpahan pengaduan masyarakat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
15. Persentase penyelesaian TLHP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
16. Persentase penyelesaian TLHP oleh Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota pada Perangkat Daerah;
17. Persentase penyerapan anggaran pengawasan pada Inspektorat Daerah;
18. Jumlah sertifikasi/pelatihan/pendidikan APIP yang dimiliki;
19. Persentase APIP yang memenuhi jam pendidikan/pelatihan minimal 120 jam/tahun;
20. Persentase pemenuhan dan ketepatan laporan rutin dan insidental kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
21. Penghargaan atau apresiasi yang diterima terkait pengawasan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kemendagri juga menyampaikan pentingnya menjaga profesionalisme serta akuntabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum konsultasi bagi Pemerintah Daerah dalam memahami prosedur administrasi dan peraturan yang berkaitan dengan proses seleksi hingga mutasi pejabat Inspektorat Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses mutasi dan penunjukan jabatan di lingkungan Inspektorat Daerah tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.