Rabu (09/10/2024) Inspektorat Jombang melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran penyuluh anti korupsi. Dalam kegiatan ini dilaksanakan inspektorat guna mencetak penyuluh anti korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten jombang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kabaupten Jombang Jl. Gatot Subroto No. 169 Jombang. Sosialisasi tersebut dimalui pukul 08.30 WIB dengan dihadiri 21 peserta baik dari internal inspektorat maupun dari beberapa pegawai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menjadi calon penyuluh anti korupsi.

         Sosialisasi ini berlangsung lancar dengan bimbingan narasumber penyuluh anti korupsi di Kabupaten Jombang yaitu Bapak Eko Prasetyo, SE dan Ibu Iin Purwanti, M.Pd. Pada kegiatan ini peserta antuasis mengikuti arahan terkait tata cara pendafatraan, nilai nilai yang harus ditanamkan menjadi seorang PAKSI, serta gambaran tugas kedepan bagi penyuluh anti korupsi. Materi tersebut sangat penting disampaiakan mengingat bahwa penyuluh anti korupsi berperan penting dalam memberantas korupsi karena mereka merupakan agen perubahan, yang membuat pendidikan antikorupsi bisa diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

      “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum maka dari itu penting mencetak PAKSI yang berkompeten demi memberikan pemahaman terkait dampak korupsi bagi kehidupan” Ujar Iin Purwanti S.E (09/10/2024)

Kontributor : NAZID MABRURI (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah)

diedit oleh Tim Media Sosial Inspektorat.