Prestasi dan Penghargaan
Meningkatnya Capaian Nilai MCP dan SPI Pada Tahun 2023
Diberikan Oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Deskripsi
KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan
pelayanan publik. Tugas ini dilakukan baik dalam rangka Pencegahan maupun
pemberantasan korupsi. Dalam melaksanakan koordinasi Pencegahan korupsi,
KPK melaksanakan kewenangan dengan menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi1 dan meminta laporan kepada
instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak
Pidana Korupsi2. Pelaporan upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah
disampaikan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses
pada laman resmi JAGA.ID.